Kekerasan Seksual dan Bentuk²nya yang sudah Melampaui Apa yang Kita Pikirkan
Saat itu daya dan teman-teman diminta untuk menghadiri FGD Penelitian Empirik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yabg digelar oleh leh DPD RI bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil.
Bukan hanya sekedar menghayati tingginya angka kekerasan melalui data yang memang sudah menunjukkan jumlah yang tidak masuk akal, namun juga menghayati pengalaman-pengalaman melalui berbagai kasus seperti betapa tingginya angka pelecehan yang dialami oleh santri (laki-laki & perempuan), ketidakmampuan lembaga pendidikan dalam memberikan keamanan dan fasilitas yang memadai untuk menghindari pelecehan seksual bagi siswa dan mahasiswa, tingginya pelecehan seksual yang dialami oleh kelompok disabilitas dan yang mengalami gangguan jiwa, sedangkan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tempat umum, di rumah dan dalam bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Namun, bentuk pelecehan di media sosial juga sering terjadi, ketika dengan alasan ingin menegur dan lain sebagainya, mereka justru memamerkan sosok perempuan atau bagian tertentu tubuh perempuan untuk diekspos secara luas dan dibully beramai-ramai. Teman-temab facebook saya bahkan banyak yang punya tingkah laku seperti ini, media massa juga tidak kalah parah namun karena mindsetnya perempuan masih sebagai objek, mereka melakukannya tanpa beban.
Dan jangan tanyakan lagi kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini begitu penting, karena hukum yang ada sekarang masih belum mengakomodir kekerasan dan pelecehan yang bentuk-bentuknya sudah melampaui dari apa yang sanggup kita bayangkan..
Bahkan sekedar upaya hukum saja pun tidak cukup tanpa political will untuk mengubah mindset masyarakat dan birokrasi secara massif, kerjasama dan koordinasi antara lembaga-lembaga negara, lembaga pendidikan dan CSO yang selama ini juga belum maksimal mengupayakan masalah ini. Harusnya negara, masyarakat sipil bahkan masyarakat luas bisa lebih serius lagi..



Komentar
Posting Komentar