Mempertanyakan Cara Absurd Menteri Yohana Berantas Pornografi di Sekolah
Dimuat di Mojok.co, 16 Februari 2016
Saya kaget setengah bingung ketika kemarin, Minggu (14/02/2016), membaca
berita di tempo.co yang berjudul: Menteri Yohanna Buat Aturan Larangan
Siswa Bawa HP ke Sekolah. Sambil bermeditasi sebentar, saya mencoba
menelaah maksud si Ibu Menteri tersebut: “Apa, ya, yang ada di pikirannya
sampai membuat kebijakan seperti itu?”
Begini, Bu. Di sekolah saya, terutama di pelajaran saya, sistem
pembelajaran sudah berbasis teknologi. Sebagai informasi, saya mengajar mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di mana hampir setiap harinya saya
mendesain pembelajaran berbasis pembelajaran kontekstual, project and
problem solving untuk mencari informasi, menganalisis dan mengevaluasi
permasalahan-permasalahan sosial, politik, hukum, hingga hubungan
internasional. Tak jarang saya meminta para peserta didik untuk memperoleh
bahan belajar dan penugasan menggunakan tekonologi, seperti laptop, handphone,
tablet, dan berbagai sumber berbasis teknologi lainnya.
Maka, ketika saya membaca berita bahwa Ibu Menteri akan membuat kebijakan
untuk melarang siswa membawa gawai ke sekolah, saya langsung lemas. Rasanya
saya ingin sekali merobek-robek seluruh Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang sudah saya buat untuk satu semester ini. Saya seperti harus
mendesain ulang proses pembelajaran ala 90-an atau malah mungkin 70-an.
Saya jadi penasaran, apakah Ibu Menteri Yohana itu tidak berkoordinasi
terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pola
pembelajaran apa yang saat ini tengah diupayakan guna meningkatkan mutu
pendidikan? Sudahkah blio memastikan apakah larangan tersebut memiliki dampak
pada pola pembelajaran yang menjadi visi misi mereka?
Ibu sudah baca muatan kurikulum 2013, kan? Jadi
Ibu tentu paham bahwa kurikulum kontroversial itu pun mewajibkan pola
pembelajaran saintifik, di mana setiap proses pembelajaran harus memuat 5
langkah: mengamati, menanyakan, mencari informasi/mengumpulkan data,
mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Pada poin mencari informasi/mengumpulkan
data, siswa diminta untuk mencari informasi, data, fakta maupun kasus-kasus
sesuai materi ajar melalui berbagai sumber, termasuk internet.
Lha, saya yang mengajar ilmu sosial ini bagaimana, Bu? Masa ketika materi
ajarnya menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, saya justru
meminta siswa mengamati tumbuh-tumbuhan di pekarangan sekolah? Jaka Sembung
bawa golok kan jadinya?
Kami, para pengajar ini, sudah tidak diizinkan lagi, Bu, mengajar dengan
menggunakan pola-pola zaman baheula yang cuma ceramah sampai siswanya budek,
tapi mereka tidak memahami realitas yang terjadi di lapangan. Dan tentu akan
lebih sulit bagi para peserta didik untuk menganalisis dengan baik jika Ibu
membatasi penggunaan teknologi di sekolah.
Maaf, saya bukan bermaksud sombong dengan mengatakan sekolah dan para
peserta didik saya sudah lebih canggih, sementara sekolah-sekolah lainnya di
Indonesia masih minim infrastruktur. Jangankan menggunakan laptop dan
internet saat belajar, gedung sekolah saja mungkin tidak punya. Kalaupun ada,
atapnya tinggal menunggu rubuh atau temboknya segera runtuh. Namun demikian,
sepanjang yang saya tahu, pihak pemerintah juga sedang berupaya memasifkan
teknologi di tiap sekolah.
Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang sudah mapan tolong jangan diminta
untuk mundur lagi dong, Bu. Bagi saya pribadi, kegunaan HP bagi siswa dalam
pembelajaran bahkan lebih dari sekadar alat untuk mencari, tapi juga alat
berbagi, menyimpan, sekaligus merekam tugas dan bahan.
Saya paham kok, Bu, kekhawatiran Ibu tentang masalah sosial seperti
pornografi yang ibu sebutkan itu. Tapi, apakah begini cara menyelesaikannya?
Apakah ketika siswa dilarang menggunakan HP di sekolah, mereka tidak akan
menyelewengkannya saat di rumah? Kalau Ibu bilang di rumah anak-anak itu bisa
diawasi, apakah kemudian kami para pengajar ini dianggap tidak mampu mengawasi
mereka selama di sekolah? Mestikah guru dan orang tua harus terus mengawasi
anak-anak tersebut selama 24 jam penuh untuk memastikan mereka tidak melihat
konten-konten terlarang?
Kalau begitu, lebih baik kita sita saja seluruh HP semua anak di Indonesia
ini, wahai Ibu Menteri. Lalu kita lihat: Apakah masalah pornografi ini dapat
selesai?
Selain daripada itu, apakah Ibu tidak memikirkan bagaimana komunikasi
antara siswa dengan orang tua saat di sekolah jika penggunaan HP tak lagi diperbolehkan?
Bagaimana jika ketika si anak sakit, atau ada urusan mendadak lalu minta
dijemput oleh orang tua? Ibu mau berdebat dengan pihak sekolah dan orang tua
mengenai penanganan hal ini? Tolonglah, Bu, jangan sampai Ibu buat kebijakan
semaunya, tapi kami di lapangan yang pusing. Kita semua sudah letih dengan
masalah sistem pendidikan di Indonesia.
Saran saya, lebih baik Ibu pakai prinsip pegadaian saja: Mengatasi masalah
tanpa masalah. Asyik, kan?
Ibu semestinya bisa memakai cara-cara lain yang lebih efektif untuk
mengatasi masalah pornografi itu. Misalnya dengan membuat program sosialisasi
yang inovatif dan masif tentang hal tersebut. Karena, setahu saya yang awam
ini, Bu, cara paling ampuh dalam mengatasi masalah budaya dan perilaku yang
dianggap menyimpang adalah dengan internalisasi nilai-nilai dan pengetahuan
yang memadai. Hal itulah yang akan mengawasi para peserta didik, bahkan saat
mereka tengah sendirian. Agar mereka malu sendiri jika melakukan penyelewengan
nilai dan pemahaman yang mereka miliki dalam hal apa saja.
Terlepas dari segala persoalan akibat kebijakan yang hendak Ibu canangkan
tersebut, saya kira sebaiknya Ibu fokus sajalah dalam menangani masalah-masalah
krusial menyangkut anak dan perempuan di Indonesia. Saya dengar, angka
pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih
tinggi, angka kematian ibu juga masih sangat tinggi, angka diskriminasi
terhadap perempuan di bidang ekonomi, sosial, hukum dan pendidikan pun masih
tinggi. Tapi itu tadi, Bu, selesaikanlah tiap masalah tanpa menimbulkan masalah
baru. Ibu ini tentu orang cerdas, kalau tidak mana mungkin diangkat jadi
menteri oleh Pak Jokowi.
Akan tetapi, jika Ibu tetap memaksakan kebijakan tadi, ya apa boleh buat.
Barangkali pemerintah Indonesia memang cuma mampu menggunakan cara gampangan
dan praktis tiap menyelesaikan masalah tanpa memikirkan dampak yang lain.



Komentar
Posting Komentar