Perempuan Aceh Berhak Sejahtera
*Juara 1 (satu) Sayembara Penulisan Karya Populer Se-Aceh oleh Lembaga IRI
Perempuan merupakan pihak yang sering terlupakan dalam pembangunan. Perempuan juga seolah tak memperoleh porsi yang sama dalam kesejahteraan selayaknya laki-laki. Padahal jumlahnya yang tak sedikit, serta perannya yang cukup signifikan membuat perempuan seharusnya tak layak dinomorduakan dalam pembangunan dan mencapai kesejahteraan. Hasil World Survey on Women in Development menyatakan bahwa: Sumbangan wanita dalam pembangunan ekonomi cukup besar sebab 1 orang dari 4 karyawan industri dan 4 dari 10 pekerja di bidang pertanian adalah wanita; Wanita memberikan 66% dari jam kerjanya tetapi hanya mendapatkan 10% dari upahnya. Wanita bertanggung jawab terhadap 50% produksi pangan dunia, namun hanya menguasai 1% dari meterial goods yang ada; Wanita menikmati lebih sedikit dari pria sebagai hasil kontribusinya pada produksi nasional, dapat dilihat antara lain dari: rata-rata upah perjamnya lebih rendah dari upah pria, perlindungan hukum bagi wanita yang lebih sedikit daripada pria, wanita terbatas pada buruh kasar dengan bayaran rendah dan akses kepada sumber produksi lebih kecil dari pada pria. Pemandangan yang tak layak ada di tengah demokratisasi, tuntutan pemenuhan hak-hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan.
Lalu bagaimana dengan kondisi perempuan Aceh yang oleh dunia di catat sebagai perempuan-perempuan perkasa dalam sejarah? Siapa yang tak tahu, bahwa konflik Aceh yang dulu pernah berlangsung selama lebih dari tiga dasawarsa telah mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan perempuan Aceh. Tidak sedikit penindasan dan tindakan kekerasan baik yang secara langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh para perempuan Aceh.
Dari segi fisik, mereka mengalami berbagai tindak kekerasan dan penganiayaan berupa penyiksaan, penangkapan, juga pembunuhan. Bahkan tidak sedikit perempuan yang mengalami berbagai tindakan pelecehan dan pemerkosaan. Di samping itu, perempuan Aceh juga mengalami tekanan dan kekerasan psikis yang cukup hebat ketika harus hidup dalam suasana perang, merasakan ketakutan dan kecemasan, tekanan karena seringnya terintimidasi, ditambah lagi kesedihan mendalam akibat hilang atau terbunuhnya anggota keluarga. Sehingga setelah itu, tidak sedikit perempuan Aceh yang hidup dalam beban berkepanjangan paska suami atau saudara mereka telah tiada. Mereka terpaksa harus berperan ganda untuk menggantikan posisi sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab melindungi dan menafkahi seluruh anggota keluarga lainnya. Padahal mereka memiliki beban yang tak sedikit dalam mengurusi rumah tangga. Di satu sisi, Aceh yang berada dalam situasi konflik juga berdampak pada kesulitan ekonomi. Tak pelak, para perempuan Aceh dan anak-anak harus ikut mengalami situasi ketertindasan ekonomi dan kesulitan dalam mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penderitaan ini belum cukup, karena perempuan Aceh juga harus menanggung beban baru akibat Tsunami yang telah melanda Aceh 2004 silam. Kehilangan harta benda dan anggota keluarga dengan sendirinya telah memperparah kondisi keterpurukan perempuan Aceh.
Situasi Aceh mengalami kemajuan paska penandatangan MoU Helsinki, ditambah lagi dengan disahkannya UUPA. Sejak saat itu, masyarakat Aceh tanpa terkecuali memperoleh peluang untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dengan ditetapkannya Aceh sebagai wilayah Otonomi Khusus dan diakomodirnya kepentingan-kepentingan masyarakat Aceh dan pihak separatis yang menjadi tuntutan pada masa konflik dulu. Sejak saat itu pula, perjuangan masyarakat Aceh bertransformasi dari perjuangan bersenjata kepada perjuangan politik untuk mewujudkan dan merealisasikan MoU dan UUPA demi kesejahteraan.
Situasi Aceh terus mengalami perbaikan paska damai. Pembangunan infrastruktur dan perbaikan ekonomi masyarakat Aceh terus meningkat. Namun hal ini ternyata tidak dirasakan oleh perempuan Aceh. Berbagai data dan penelitian menunjukkan bahwa hingga kini kualitas hidup perempuan Aceh baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan hukum masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut selayaknya tak boleh terjadi mengingat peran perempuan Aceh pada masa konflik ketika melakukan perjuangan bersenjata dulu sangat besar. Seperti ikut mengangkat senjata, menyokong perjuangan di garis belakang serta bertindak menggantikan posisi laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah. Perempuan juga menjalankan fungsi-fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat. Namun saat proses dan pasca penandatanganan perdamaian peran perempuan semakin mengecil. Hak-hak perempuan juga tidak terakomodir dalam proses reintegrasi. Situasi ini semakin diperburuk dengan rendahnya perolehan kursi perempuan baik di eksekutif dan legislatif (Sri Wahyuni dan Joko Sutranto dalam penelitian Situasi dan Peran Politik Perempuan Aceh Paska Damai: 2009).
Terang saja, perempuan Aceh tak dapat menikmati kesejahteraan yang selayaknya diperoleh paska damai, ketika mereka dipinggirkan di ranah publik terutama dalam proses-proses politik. Bagaimana perempuan Aceh dapat memperbaiki kualitas hidupnya yang selama ini mengalami keterpurukan tanpa pelibatan dalam pengambilan-pengambilan keputusan dan kebijakan yang bersifat publik? Padahal sebagai warga negara, perempuan juga memiliki hak yang dijamin oleh hukum dan konstitusi untuk memperjuangkan sejumlah kepentingannya melalui partisipasi aktif di bidang politik dan pemerintahan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyelesaian terhadap problem yang dialami perempuan ternyata tak dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian kasus perkasus mengingat betapa kompleksnya permasalahan yang dialami perempuan di berbagai ranah kehidupan, namun membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan-kebijakan yang berbasis gender serta terlembaga melalui institusi-institusi negara.
Dengan ini, tak ada alasan untuk menghalangi keterlibatan perempuan Aceh dalam politik. Terutama sejak UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang menyatakan dengan tegas memberikan mandat kepada partai politik untuk memenuhi kuota 30% bagi perempuan dalam politik, baik dalam partai politik terutama di lembaga perwakilan rakyat. Bahkan seharusnya perempuan Aceh memperoleh peluang yang lebih besar untuk terlibat dalam politik dibanding dengan perempuan-perempuan dari provinsi lain di Indonesia sejak Aceh memiliki partai politik lokal. Jika pun partai nasional kurang dipercaya untuk memperjuangkan secara massif kesejahteraan masyarakat dan perempuan Aceh, maka parta-partai lokal selayaknya dapat menjadi kekuatan dan kendaraan politik alternatif. Namun sayangnya, semua itu tetap saja masih jauh dari harapan.
Tak sedikit keluhan-keluhan miring yang diutarakan oleh politisi perempuan di Aceh tentang sikap partai yang seolah-olah masih setengah hati mendukung keterlibatan mereka dalam politik. Rekrutmen partai yang tidak berperspektif gender dimana persyaratan menjadi anggota partai masih menekankan pada apek-aspek yang bersifat maskulin, mekanisme-mekanisme kerja yang kadang kala tidak memihak perempuan, kurang diperhitungkannya perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di dalam partai sehingga menyebabkan perempuan tidak memiliki porsi yang seimbang dalam pengambilan keputusan di dalam partai. Proses pencalonan perempuan untuk menjadi anggota legislative pun sering mengalami kendala. Bahkan ironisnya, sekalipun partai memiliki sejumlah sumber dana, namun perempuan tidak ikut memperoleh keuntungan dalam sumber-sumber dana tersebut. Padahal dana yang mencukupi merupakan syarat mutlak jika ingin memenangkan suatu kontestasi politik di Indonesia.
Di samping itu, partai politik seolah tak pernah menjalankan fungsinya sebagai salah satu organ penting dalam menjalankan pendidikan dan sosialisasi politik, terutama terhadap perempuan. Terkait dengan adanya desakan arus besar terhadap peningkatan keterlibatan, partisipasi dan keterwakilan perempuan di dalam politik, maka partai politik secara otomatis juga harus ikut bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang beperspektif gender. Kebijakan kuota pun akan menjadi tidak akan ada hasilnya apabila peningkatan partisipasi perempuan tidak diimbangi dengan upaya pemberdayaan perempuan.
Atas segala permasalah serius di atas, perlu adanya suatu langkah baru yang bersifat konkrit untuk menjamin perbaikan hidup dan kesejahteraan perempuan Aceh melalui pelibatan meraka di ranah publik dan politik. Hal pertama dan utama yang harus dilakukan sebagai jalan keluar adalah adanya penekanan yang jelas terhadap upaya maksimal dalam melakukan pemberdayaan perempuan melalui program-program pendidikan politik secara berkesinambungan oleh partai politik dan pemerintah. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, kebijakan kuota sebaik apapun ternyata terlah terbukti tak mampu meningkatkan partisipasi politik perempuan jika tanpa pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan perempuan berfungsi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan tentang hak-hak politik mereka, pentingnya partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam politik sebagai upaya memperjuangkan kepentingan dan perbaikan kualitas hidup perempuan, meningkatkan kepercayaan diri perempuan, meningkatan kapasitas dan kualitas perempuan dalam hal public speaking dan kepemimpinan, serta mengambangkan kemampuan untuk membangun jaringan kerja dengan organisasi perempuan lainnya.
Hal lain terkait dengan pendidikan politik perempuan adalah, bahwa ternyata salah satu kendala terbesar perempuan Aceh berkiprah di ranah public adalah penggunaan interpretasi agama untuk membatasi dan menghalangi perempuan di ruang publik. Politik didogmakan sebagai dominasi kaum adam, sedangkan tugas perempuan hanyalah mengurus sumur, kasur dan dapur. Oleh karenanya, pendidikan politik semestinya tidak hanya memuat tentang hak-hak politik perempuan secara yuridis, namun juga berisi tentang pemahaman bahwa Islam sebagai agama mayoritas di Aceh sesungguhnya menjamin hak-hak politik perempuan. Justifikasi agama ini sangat penting, bahkan tidak hanya disosialisasikan kepada perempuan Aceh, bahkan kepada masyarakat umumnya mengingat budaya patriarki yang masih teramat sangat kental di Aceh.
Melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas, jika pun partai politik masih tetap tidak menunjukkan keberpihakannya, para perempuan Aceh dengan sendirinya akan memiliki kemampuan dan keberanian untuk menekan pemerintah dan partai politik untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya terhadap para perempuan serta berani bersuara terhadap kebijakan, rekrutmen dan mekanisme kerja yang mendiskriminasikan perempuan. Walaupun idealnya, terdapat sejumlah sanksi yang tegas terhadap partai politik yang tak mau memenuhi kebijakan kuota, baik secara kuantitas maupun kapasitas. Namun sayangnya hal tersebut tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Upaya pendesakan kebijakan public dan penetapan anggaran yang berpespektif gender merupakan salah satu upaya konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan. Pemerintah daerah Aceh, baik eksekutif maupu legislatif selayaknya mulai mempertimbangkan untuk melakukan pembaharuan prinsip terhadap anggaran yang responsive gender. Hal ini menjadi penting mengingat perempuan memiliki kondisi dan kebutuhan khusus, sehingga penetapan anggaran diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tersebut. Sejumlah negara telah membuktikan bahwa penetapan anggaran yang responsive gender sangat ampuh untuk memenuhi hak kebutuhan pangan, menurunkan angka kematian ibu, serta sebagai alat penjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan kelompok rentan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Dengan langkah ini, semoga perempuan Aceh juga dapat memperoleh akses terhadap kesejahteraan selayaknya laki-laki.



Komentar
Posting Komentar