Siapa Bilang Perempuan Tidak Boleh Menjadi Pemimpin
Kepemimpinan perempuan sungguh masih menjadi wacana yang sangat kontroversial hingga kini. Merujuk pada kesetaraan, demokrasi, HAM, serta kompleksnya bidang kehidupan manusia saat ini, menjadi sangat tak logis jika masih mendebatkan bahwa perempuan tak boleh menjadi pemimpin. Namun jika mengacu pada berbagai pendapat dan literatul Islam, nyaris tak ada satu pihak pun—jika pun ada sangat minim—yang memberikan lampu hijau agar perempuan menjadi pemimpin, dalam sektor apapun.
Namun tidak sedikit juga pihak yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Terlihat dari tidak sedikitnya perempuan masa kini yang tak segan-segan semenjadi pemimpin, baik itu pemimpin pada lingkup kecil pada kelompok-kelompok tertentu, menjadi pemimpin organisasi, lembaga, instansi, departmen, bahkan menjadi presiden. Meskipun mereka harus mendapat kecaman dan umpatan pahit, bahkan meskipun mereka mampu manunjukkan kapasitas kepemimpinan dan kualitas kinerja yang baik.
Namun yang menjadi pertanyaan, benarkah bahwa dalam Islam, haramnya perempuan menjadi pemimpin sudah menjadi harga mati? Benarkah penafsiran ayat dan hadist yang ada sudah tepat untuk menyatakan bahwa perempuan memang tak berhak menjadi pemimpin dalam lini apapun terutama untuk konteks kekinian, sekalipun ia memiliki kapasitas kepemimpinan dan kualitas kinerja yang baik?
Karena bukankah ayat-ayat yang terdapat di dalam Al-Quran tidak serta merta dapat ditafsirkan sebagaimana yang tersurat. Bahkan tidak sedikit terdapat ayat-ayat di dalam Al-Quran yang memperoleh pengecualian-pengecualian dari apa yang tersurat. Belum lagi jika kita melihat lebih jauh Asbabun Nuzul dari ayat tersebut serta kondisi dan sosial budaya yang berbeda jauh antara masa diturunkan ayat tersebut dengan kondisi saat ini.
Demikian juga dengan dengan permasalahan kepemimpinan perempuan. Apakah Islam memang mengharamkan perempuan memimpin, ketika Aisyah r.a. sendiri bahkan memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Saya pribadi ragu, mengingat kondisi dunia saat ini membutuhkan sangat banyak sosok pemimpin. Berbeda dengan zaman Rasulullah dulu dimana jumlah negara tak sebanyak sekarang, jumlah kelompok, instansi, lembaga, organisasi, partai, depatmen semua bidang mulai dari tingkat desa hingga tingkat Internasional yang pada zaman Rasul tidak sekompleks sekarang, sedangkan jumlah perempuan bahkan lebih banyak dari pada laki-laki sendiri. Belum lagi, ternyata tak selamanya laki-laki baik dalam memimpin. Sejarah sudah membuktikan tidak sedikit pemimpin laki-laki yang zhalim, tiran, otoriter, korup. Sedangkan di sisi lain, terdapat sejumlah perempuan yang berani justru mampu menunjukkan kepemimpinan yang layak. Bagaimana ini?
Kebetulan saya juga bukan seorang ahli tafsir. Tapi mari sejenak kita meninjau tafsiran dari beberapa ulama yang menurut saya layak untuk dijadikan acuan, yakni Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi yang merupakan Ulama terkemuka yang juga Ketua Persatuan Ulama Muslim internasional. Beliau berpendapat bahwa seorang perempuan memiliki hak untuk menduduki berbagai jabatan kenegaraan semisal anggota parlemen, menteri, bahkan menjadi presiden, dan juga jabatan pada dewan fatwa. Logika Islam dalam kasus ini berdiri di atas prinsip jika perempuan adalah entitas masyarakat yang juga paripurna, mereka memiliki hak sebagaimana lelaki. Qardhawi menegaskan pihaknya lebih condong kepada pendapat fikih yang menyatakan seorang perempuan boleh menduduki jabatan kehakiman (qadha). Tapi tentu saja ada syarat-syarat kapabilitas yang ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh perempuan tersebut, tidak sembarangan. Menurutnya, benar bahwa mayoritas ulama fikih tidak membolehkan perempuan untuk menduduki jabatan khalifah besar atau khalifah ‘ammah, atau imamah uzhma, yaitu jabatan tertinggi kekhalifahan umat Muslim. Tetapi, masalahnya, apakah jawatan presiden yang hanya memerintah dan menguasai sebuah negara termasuk pada pembahasan khilafah? Atau, apakah hal ini bisa diqiyaskan sebagai pemimpin iqlim (wilayah bagian) pada zaman dulu? Beliau katakan, ya, tidak ada penghalang dalam agama bagi seorang perempuan yang mampu untuk menduduki jabatan presiden (http://www.eramusli m.com/berita/ dunia).
Di samping itu, mari sejenak melihat pendapat M. Quraish Shihab, Ulama besar dan terkemuka, penulis, penceramah dan ahli tafsir yang handal. Pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik dan kepemimpinan perempuan bahwa perempuan mempunyai hak-hak politik yang sama dengan kaum pria seperti hak untuk menjadi kepala negara, menteri, atau kepala daerah. Menurut M. Quraish Shihab, harus diakui bahwa memang ulama dan pemikir masa lalu tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan kepala negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan kepala negara, menteri, atau kepala daerah pun tidak. Perubahan fatwa dan pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan situasi, dan karena itu tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam politik praktis atau memimpin negara. Lebih lanjut M. Quraish Shihab menyatakan: kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat tersebut adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Ada lagi yang menunjuk firman Allah QS. al-Ahzab: 33 sebagai perintah Allah kepada perempuan untuk tetap tinggal di rumah, tidak boleh keluar kecuali bila ada keperluan mendesak. Pendapat ini pun menurut M. Quraish Shihab tidak tepat. Kalaulah ayat ini kita pahami ditujukan kepada semua perempuan bukan terbatas kepada istri-istri Nabi SAW – sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama – itu sama sekali bukan berarti larangan terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan politik (Nurul Farida dalam Analisis Pendapat M. Quraish Shihab Tentang Hak-Hak Politik Perempuan: 2008).
Bagaimana dengan hadist "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan (dipimpin oleh seorang perempuan). Sebenarnya menurut M. Quraish Shihab, hadis tersebut tidak dapat dipahami berlaku umum, tetapi harus dikaitkan dengan konteks pengucapannya, yakni berkenaan dengan pengangkatan putri penguasa tertinggi Persia sebagai pewaris kekuasaan ayahnya yang mangkat. Bagaimana mungkin dinyatakan bahwa semua penguasa tertinggi yang berjenis kelamin perempuan pasti akan gagal? Bukankah al-Qur'an menguraikan betapa bijaksana Ratu Saba' yang memimpin wilayah Yaman? (Baca QS. an-Naml : 44). Kemudian, bukankah dalam kenyataan dahulu dan dewasa ini, sekian banyak perempuan yang memimpin berbagai negara berhasil dalam kepemimpinannya, melebihi keberhasilan dari sekian banyak kepala negara lelaki? Cleopatra (51-30 SM) di Mesir adalah seorang perempuan yang demikian kuat, "ganas", dan cerdik. Demikian juga Semaramis (sekitar abad ke-8 SM). Dalam istana para penguasa dinasti-dinasti Arab dan Turki, dikisahkan bahwa sering kali yang mempengaruhi jalannya pemerintahan adalah ibu para penguasa, atau bahkan "harim" mereka. Syajarat ad-Dur, misalnya (1257 M), permaisuri al-Malik ash-Shalih al-Ayyubi (1206-1249 M) menjadi Ratu Mesir setelah suaminya wafat dan anaknya terbunuh. Dia kemudian menikah dengan perdana menterinya dan pendiri Dinasti Mamalik, lalu "menyerahkan" kekuasaan kepada suaminya itu. Namun, dibalik layar, dialah yang sebenarnya memimpin dan berkuasa. Pada masa modern ini, sebutlah sebagai contoh, Indira Gandhi di India, Benazir Bhutto di Pakistan, dan masih banyak lainnya. (Nurul Farida dalam Analisis Pendapat M. Quraish Shihab Tentang Hak-Hak Politik Perempuan: 2008)
Selayaknya, siapapun berhak menjadi pemimpin selama ia memiliki kapasitas yang memadai, bukan demi kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, namun memimpin demi kepentingan khalayak ramai. Jika pun ada pihak-pihak yang ditentang dan diharamkan untuk menjadi pemimpin, selayaknya bukan didasarkan ras, golongan, jenis kelamin, dsb, dan bukan atas dasar keinginan suatu kaum untuk mendominasi kaum lain.
Wallahu’alam bissawab...
Namun tidak sedikit juga pihak yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Terlihat dari tidak sedikitnya perempuan masa kini yang tak segan-segan semenjadi pemimpin, baik itu pemimpin pada lingkup kecil pada kelompok-kelompok tertentu, menjadi pemimpin organisasi, lembaga, instansi, departmen, bahkan menjadi presiden. Meskipun mereka harus mendapat kecaman dan umpatan pahit, bahkan meskipun mereka mampu manunjukkan kapasitas kepemimpinan dan kualitas kinerja yang baik.
Namun yang menjadi pertanyaan, benarkah bahwa dalam Islam, haramnya perempuan menjadi pemimpin sudah menjadi harga mati? Benarkah penafsiran ayat dan hadist yang ada sudah tepat untuk menyatakan bahwa perempuan memang tak berhak menjadi pemimpin dalam lini apapun terutama untuk konteks kekinian, sekalipun ia memiliki kapasitas kepemimpinan dan kualitas kinerja yang baik?
Karena bukankah ayat-ayat yang terdapat di dalam Al-Quran tidak serta merta dapat ditafsirkan sebagaimana yang tersurat. Bahkan tidak sedikit terdapat ayat-ayat di dalam Al-Quran yang memperoleh pengecualian-pengecualian dari apa yang tersurat. Belum lagi jika kita melihat lebih jauh Asbabun Nuzul dari ayat tersebut serta kondisi dan sosial budaya yang berbeda jauh antara masa diturunkan ayat tersebut dengan kondisi saat ini.
Demikian juga dengan dengan permasalahan kepemimpinan perempuan. Apakah Islam memang mengharamkan perempuan memimpin, ketika Aisyah r.a. sendiri bahkan memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Saya pribadi ragu, mengingat kondisi dunia saat ini membutuhkan sangat banyak sosok pemimpin. Berbeda dengan zaman Rasulullah dulu dimana jumlah negara tak sebanyak sekarang, jumlah kelompok, instansi, lembaga, organisasi, partai, depatmen semua bidang mulai dari tingkat desa hingga tingkat Internasional yang pada zaman Rasul tidak sekompleks sekarang, sedangkan jumlah perempuan bahkan lebih banyak dari pada laki-laki sendiri. Belum lagi, ternyata tak selamanya laki-laki baik dalam memimpin. Sejarah sudah membuktikan tidak sedikit pemimpin laki-laki yang zhalim, tiran, otoriter, korup. Sedangkan di sisi lain, terdapat sejumlah perempuan yang berani justru mampu menunjukkan kepemimpinan yang layak. Bagaimana ini?
Kebetulan saya juga bukan seorang ahli tafsir. Tapi mari sejenak kita meninjau tafsiran dari beberapa ulama yang menurut saya layak untuk dijadikan acuan, yakni Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi yang merupakan Ulama terkemuka yang juga Ketua Persatuan Ulama Muslim internasional. Beliau berpendapat bahwa seorang perempuan memiliki hak untuk menduduki berbagai jabatan kenegaraan semisal anggota parlemen, menteri, bahkan menjadi presiden, dan juga jabatan pada dewan fatwa. Logika Islam dalam kasus ini berdiri di atas prinsip jika perempuan adalah entitas masyarakat yang juga paripurna, mereka memiliki hak sebagaimana lelaki. Qardhawi menegaskan pihaknya lebih condong kepada pendapat fikih yang menyatakan seorang perempuan boleh menduduki jabatan kehakiman (qadha). Tapi tentu saja ada syarat-syarat kapabilitas yang ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh perempuan tersebut, tidak sembarangan. Menurutnya, benar bahwa mayoritas ulama fikih tidak membolehkan perempuan untuk menduduki jabatan khalifah besar atau khalifah ‘ammah, atau imamah uzhma, yaitu jabatan tertinggi kekhalifahan umat Muslim. Tetapi, masalahnya, apakah jawatan presiden yang hanya memerintah dan menguasai sebuah negara termasuk pada pembahasan khilafah? Atau, apakah hal ini bisa diqiyaskan sebagai pemimpin iqlim (wilayah bagian) pada zaman dulu? Beliau katakan, ya, tidak ada penghalang dalam agama bagi seorang perempuan yang mampu untuk menduduki jabatan presiden (http://www.eramusli m.com/berita/ dunia).
Di samping itu, mari sejenak melihat pendapat M. Quraish Shihab, Ulama besar dan terkemuka, penulis, penceramah dan ahli tafsir yang handal. Pendapat M. Quraish Shihab tentang hak-hak politik dan kepemimpinan perempuan bahwa perempuan mempunyai hak-hak politik yang sama dengan kaum pria seperti hak untuk menjadi kepala negara, menteri, atau kepala daerah. Menurut M. Quraish Shihab, harus diakui bahwa memang ulama dan pemikir masa lalu tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan kepala negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan kepala negara, menteri, atau kepala daerah pun tidak. Perubahan fatwa dan pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan situasi, dan karena itu tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam politik praktis atau memimpin negara. Lebih lanjut M. Quraish Shihab menyatakan: kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat tersebut adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata "lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Ada lagi yang menunjuk firman Allah QS. al-Ahzab: 33 sebagai perintah Allah kepada perempuan untuk tetap tinggal di rumah, tidak boleh keluar kecuali bila ada keperluan mendesak. Pendapat ini pun menurut M. Quraish Shihab tidak tepat. Kalaulah ayat ini kita pahami ditujukan kepada semua perempuan bukan terbatas kepada istri-istri Nabi SAW – sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama – itu sama sekali bukan berarti larangan terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan politik (Nurul Farida dalam Analisis Pendapat M. Quraish Shihab Tentang Hak-Hak Politik Perempuan: 2008).
Bagaimana dengan hadist "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan (dipimpin oleh seorang perempuan). Sebenarnya menurut M. Quraish Shihab, hadis tersebut tidak dapat dipahami berlaku umum, tetapi harus dikaitkan dengan konteks pengucapannya, yakni berkenaan dengan pengangkatan putri penguasa tertinggi Persia sebagai pewaris kekuasaan ayahnya yang mangkat. Bagaimana mungkin dinyatakan bahwa semua penguasa tertinggi yang berjenis kelamin perempuan pasti akan gagal? Bukankah al-Qur'an menguraikan betapa bijaksana Ratu Saba' yang memimpin wilayah Yaman? (Baca QS. an-Naml : 44). Kemudian, bukankah dalam kenyataan dahulu dan dewasa ini, sekian banyak perempuan yang memimpin berbagai negara berhasil dalam kepemimpinannya, melebihi keberhasilan dari sekian banyak kepala negara lelaki? Cleopatra (51-30 SM) di Mesir adalah seorang perempuan yang demikian kuat, "ganas", dan cerdik. Demikian juga Semaramis (sekitar abad ke-8 SM). Dalam istana para penguasa dinasti-dinasti Arab dan Turki, dikisahkan bahwa sering kali yang mempengaruhi jalannya pemerintahan adalah ibu para penguasa, atau bahkan "harim" mereka. Syajarat ad-Dur, misalnya (1257 M), permaisuri al-Malik ash-Shalih al-Ayyubi (1206-1249 M) menjadi Ratu Mesir setelah suaminya wafat dan anaknya terbunuh. Dia kemudian menikah dengan perdana menterinya dan pendiri Dinasti Mamalik, lalu "menyerahkan" kekuasaan kepada suaminya itu. Namun, dibalik layar, dialah yang sebenarnya memimpin dan berkuasa. Pada masa modern ini, sebutlah sebagai contoh, Indira Gandhi di India, Benazir Bhutto di Pakistan, dan masih banyak lainnya. (Nurul Farida dalam Analisis Pendapat M. Quraish Shihab Tentang Hak-Hak Politik Perempuan: 2008)
Selayaknya, siapapun berhak menjadi pemimpin selama ia memiliki kapasitas yang memadai, bukan demi kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, namun memimpin demi kepentingan khalayak ramai. Jika pun ada pihak-pihak yang ditentang dan diharamkan untuk menjadi pemimpin, selayaknya bukan didasarkan ras, golongan, jenis kelamin, dsb, dan bukan atas dasar keinginan suatu kaum untuk mendominasi kaum lain.
Wallahu’alam bissawab...



trima kasih... karna blog ini saya bisa tahu bahwa perempuan bisa jadi pemimpin...
BalasHapus