Perempuan 'Go Public'
(dimuat di Serambi Indonesia, Sabtu 3 Desember 2011 dan
di Atjeh Post 20 November 2011)
di Atjeh Post 20 November 2011)
Perempuan merupakan tema yang tidak habis untuk dibicarakan. Bukan hanya persoalan aspek-aspek yang secara inderawi terlihat padanya, namun ternyata permasalahan-permasalahan yang melingkarinya juga tidak pernah surut, bahkan ketika dunia telah bertransformasi dengan segala bentuk perkembangan dan modernitas di berbagai bidang.
Salah satu permasalahan mengenai perempuan yang hingga kini masih menjadi perdebatan tak berujung adalah mengenai posisi perempuan di ruang publik. Meski saat ini tidak sedikit terhitung perempuan yang tidak berpikir panjang untuk terjun bebas ke panggung-panggung publik, namun tidak sedikit juga perempuan yang masih enggan bahkan takut untuk menghacurkan dinding penghalang yang membatasi antara diri mereka dengan ruang publik.
Timbul sebuah pertanyaan berkaitan dengan kondisi ini, apakah memang kaum perempuan sendiri--yang berdasarkan keinginan dari dalam dirinya—membatasi diri dari ruang publik, atau apakah ada faktor lain yang begitu besar dari luar dirinya yang kemudian memenjarakan perempuan untuk hanya berkutat pada ranah domestik.
Ironisnya, ternyata tidak sedikit perempuan yang berpemahaman bahwa kewajiban perempuan memang hanyalah mengurusi sekitaran sumur, kasur, dapur, tidak lebih. Dan parahnya tidak sedikit pula yang mematri pemahaman tersebut kuat-kuat di dalam dirinya sebagai kodrat.
Apa bila ditelusuri lebih lanjut, ternyata pemahaman dan kesadaran tersebut tidak lain disebabkan oleh hasil budaya dan pendidikan yang hingga kini belum mengizinkan perempuan untuk memperoleh kesetaraan di ruang publik. Namun yang semakin membuat aneh adalah ketika agama dijadikan sebagai pengabsah atas pemahaman tersebut.
Sehingga mereka—perempuan-perempuan yang berpartisipasi dan menunjukkan diri di ruang public--dicap sebagai perempuan-perempuan pendosa, melanggar syariat, dsb. Padahal, jika kita mengkaji secara objektif, Al-Quran justru mendeskripsikan bahwa Islam merupakan agama yang adil, menghormati bahkan melindungi hak-hak kemanusiaan yang asasi, tanpa adanya pendiskriminasian tertentu terhadap siapapun, termasuk terhadap perempuan. Yang membedakan antara manusia satu dengan yang lainnya adalah Iman dan Taqwanya. Oleh karenanya, perlu dipertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginterpretasikan ajaran-ajaran Tuhan demi tujuan pengekangan terhadap perempuan.
Ini bukan persoalan kesetaraan gender atau terjebak pada alur pikir modernis dan liberal dimana perempuan harus memiliki dan melakukan segala hal yang juga dimiliki dan dilakukan oleh laki-laki, apa lagi menempatkan posisi perempuan di atas laki-laki. Tapi mari sama-sama berpikir secara logis dan rasional, apa permasalahan utama yang kemudian mengharamkan perempuan berinteraksi dengan ruang publik? Apakah benar bahwa perempuan memang tidak pantas memiliki akses terhadap ruang publik dan apakah memang akan timbul suatu permasalahan dan mudharat yang sangat besar ketika perempuan menginjakkan kakinya ke luar rumah?
Jika kemudian timbul alasan-alasan bahwa ketika perempuan berada di luar rumah, maka akan membawa kemudharatan seperti timbulnya fitnah, zina, dll yang dianggap dapat menjatuhkan kehormatannya, maka mengapa anggapan tersebut harus dialamatkan kepada pihak perempuan semata? Bukankah laki-laki juga dapat melakukan hal yang sama? Apakah semua keburukan dan kemudharatan yang ada di masyarakat hanya semata-mata disebabkan oleh keberadaan perempuan?
Saya rasa pemikiran seperti ini naïf sekali. Mengapa hak perempuan untuk memperoleh akses public di berbagai bidang harus terpasung selama yang dikerjakan adalah hal yang positif dan selama perempuan dapat manjaga diri, kehormatan dan nama baiknya. Mengapa kemudian nilai seorang perempuan lebih ditentukan pada “seberapa baik ia tersimpan di dalam rumah” dibanding dengan kualitas dan kapasitas diri yang ia miliki. Mengapa perempuan-perempuan yang hanya berdiam diri di rumah di dikotomikan sebagai perempuan-perempuan yang suci dan mulia dibandingkan dengan perempuan-perempuan yang cerdas, mampu menyumbangkan pemikiran-pemikiran brilian bagi masyarakat, berpartisipasi secara publik di bidang politik, bekerja dan mandiri secara ekonomi, menduduki jabatan-jabatan strategis hingga mampu menciptakan perubahan-perubahan positif, justru dianggap sebagai perempuan-perempuan pendosa, padahal mereka justru lebih mampu memberikan kontribusi dan manfaat tak terhingga bagi kemaslahatan masyarakat, bahkan negara.
Toh, keinginan perempuan untuk memperoleh akses di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dsb, merupakan bentuk keinginan positif yang ingin berkarya, mandiri, menyalurkan potensi, bakat, pemikiran-pemikiran dan kapasitas yang dimiliki, serta sebagai makhluk yang juga ingin memiliki eksistensi diri, bukan serta merta menjadi wanita liberal tanpa aturan yang akan membawa kerugian pada orang banyak.
Engels berpendapat bahwa, pendiskriminasian perempuan di ranah publik terjadi sejak adanya pembagian tugas setelah manusia mengenal kepemilikan pribadi. Pada awalnya, ketika manusia hidup secara berkelompok dan berpindah-pindah, tidak ada pembagian tugas secara tetap seperti saat ini, baik perempuan dan laki-laki bekerja secara kolektif dalam melakukan produksi dan memenuhi kebutuhan hidup. Namun setelah manusia hidup menetap, mengenal bercocok tanam serta kepemilikan pribadi, maka mulai dikenal lah pembagian tugas dimana laki-laki meng-handle alat-alat produksi sedangkan perempuan mengurusi wilayah domestik. Di sinilah permasalahan timbul. Pada awalnya memang pembagian kerja tersebut bersifat timbal-balik dan saling menguntungkan, namun ternyata ini menjadi titik awal bagi laki-laki untuk memanfaatkan posisi tersebut untuk mendominasi dan kemudian menjadikannya dasar untuk mengembangkan kekuasaannya. Sejak saat itu, wanita mulai menempati fungsinya dalam ranah domestik. Sementara itu laki-laki dengan nyaman menguasai ranah publik. Pada saat ini, wanita mulai mengalami kesulitan untuk mengakses kehidupan bermasyarakat, sehingga memiliki ketergantungan yang begitu besar terhadap laki-laki (Engels 1981: 23).
Justru posisi ketergantungan perempuan yang begitu besar terhadap laki-laki ini membawa dampak yang sangat buruk ketika ketergantungan tersebut disalahgunakan. Pada dasarnya, tidak ada hal yang salah mengenai ketergantungan perempuan terhadap laki-laki, selama hal tersebut tidak membawa dampak adanya strata antara relasi hubungan keduanya. Namun, yang terjadi saat ini adalah bentuk ketergantungan tersebut dijadikan sebagai alat bagi sebagian laki-laki untuk memaksa perempuan patuh tanpa syarat kepada laki-laki. Dan ironisnya, kepatuhan tersebut tidak sedikit yang diartikan sebagai kewajiban penyerahan diri oleh perempuan kepada laki-laki dalam segala hal, termasuk ketika laki-laki melakukan tindakan sewenang-wenang dan kekerasan terhadap perempuan. Kondisi ini membawa Perempuan untuk harus rela dan pasrah dengan tindakan apapun yang dialamatkan kepadanya.
Ketika pemikiran dan pemahaman tentang tidak layaknya perempuan berpartisipasi di ranah publik berkembang menjadi budaya dan nilai-nilai yang diabadikan dari generasi ke generasi, ternyata hal tersebut termanifestasi oleh lembaga utama dalam kehidupan manusia yakni: keluarga. Keluarga seolah menjadi salah satu instrument utama pelaksana dan pengembang pemahaman diskriminatif tersebut. Sedari kecil, perempuan dan laki-laki memperoleh perlakuan yang berbeda terhadap akses-akses di luar rumah. Anak laki-laki boleh melakukan apapun, pergi kemanapun dengan siapapun, namun tidak demikian hal nya dengan perempuan. Hingga pada perlakuan bahwa anak laki-laki boleh memperoleh pendidikan dan pekerjaan setinggi dan sejauh apapun, namun anak perempuan tidak. Anak-anak perempuan sedari awal didoktrin bahwa tempat terbaik bagi mereka adalah di rumah, sedangkan dunia luar adalah tempat yang tak pantas untuk disinggahi.
Hal tersebut tak pelak menjadi dogma yang diwariskan hingga pada anak cucu, bahkan diwariskan para perempuan sendiri. Padahal tak sedikit yang ketika ditanyakan oleh anak perempuan kepada orang tua mereka, mengapa mereka tidak diperbolehkan menjangkau dunia luar selayaknya laki-laki, orang tua juga tidak mampu memberikan jawaban yang logis dan dapat diterima oleh rasio.
Gambaran paling mudah dapat kita amati pada kehidupan masyarakat Aceh sehari-hari, perempuan yang melakukan aktivitas-aktivitas di luar rumah dicibir sebagai perempuan yang “hana meuhoe jak”. Mereka dianggap sebagai perempuan-perempuan yang menyalahi kodrat. Berbagai alasan dijadikan sebagai pembenaran, seperti agama tidak menganjurkan perempuan untuk banyak beraktivitas di luar rumah, bahwa mencari nafkah merupakan kewajiban suami, sedangkan perempuan tugasnya hanyalah mengurus rumah tangga dan anak dengan baik, jika perempuan ke luar rumah, maka akan membawa kemudharatan dan merusak kehormatannya, dsb. Benarkah demikian?
Padahal saya yakin, Tuhan memberikan berbagai potensi kepada manusia, tidak terkecuali perempuan, dengan tujuan agar potensi-potensi tersebut dapat diberdayakan seoptimal mungkin sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama dan negara. Dan saya juga yakin, Tuhan menitipkan segenap pemikiran-pemikiran brilian, segenap tenaga dan kekuatan bagi perempuan, bukan untuk dikekang dan dipasung. Karena sesungguhnya, perjuangan dan perubahan fundamental yang telah terjadi di dunia ini takkan pernah berhasil tanpa adanya kontribusi dari kaum perempuan, diakui ataupun tidak. Dengan memotong akses perempuan terhadap ranah public, sesungguhnya sama saja dengan telah melakukan pembodohan terhadap sejarah, bahkan termasuk sejarah Islam dan Aceh sendiri, karena dunia sudah sangat banyak mencatat nama tokoh-tokoh perempuan dengan tinta emas atas jasa-jasa yang telah mereka lakukan di ranah public bagi kemaslahatan umat manusia. Dan dunia saat ini pasti akan berkembang jauh lebih pesat ketika semua perempuan di dunia ini menyadari betapa besar potensi yang ia miliki lalu memberdayakannya dengan terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri dan mengaplikasikannya dengan berpartisipasi ke ruang-ruang publik lalu menciptakan perubahan-perubahan besar. Sudah saatnya perempuan go public!!!
Link Online Serambi Indonesia - Perempuan ‘Go Public’
Salah satu permasalahan mengenai perempuan yang hingga kini masih menjadi perdebatan tak berujung adalah mengenai posisi perempuan di ruang publik. Meski saat ini tidak sedikit terhitung perempuan yang tidak berpikir panjang untuk terjun bebas ke panggung-panggung publik, namun tidak sedikit juga perempuan yang masih enggan bahkan takut untuk menghacurkan dinding penghalang yang membatasi antara diri mereka dengan ruang publik.
Timbul sebuah pertanyaan berkaitan dengan kondisi ini, apakah memang kaum perempuan sendiri--yang berdasarkan keinginan dari dalam dirinya—membatasi diri dari ruang publik, atau apakah ada faktor lain yang begitu besar dari luar dirinya yang kemudian memenjarakan perempuan untuk hanya berkutat pada ranah domestik.
Ironisnya, ternyata tidak sedikit perempuan yang berpemahaman bahwa kewajiban perempuan memang hanyalah mengurusi sekitaran sumur, kasur, dapur, tidak lebih. Dan parahnya tidak sedikit pula yang mematri pemahaman tersebut kuat-kuat di dalam dirinya sebagai kodrat.
Apa bila ditelusuri lebih lanjut, ternyata pemahaman dan kesadaran tersebut tidak lain disebabkan oleh hasil budaya dan pendidikan yang hingga kini belum mengizinkan perempuan untuk memperoleh kesetaraan di ruang publik. Namun yang semakin membuat aneh adalah ketika agama dijadikan sebagai pengabsah atas pemahaman tersebut.
Sehingga mereka—perempuan-perempuan yang berpartisipasi dan menunjukkan diri di ruang public--dicap sebagai perempuan-perempuan pendosa, melanggar syariat, dsb. Padahal, jika kita mengkaji secara objektif, Al-Quran justru mendeskripsikan bahwa Islam merupakan agama yang adil, menghormati bahkan melindungi hak-hak kemanusiaan yang asasi, tanpa adanya pendiskriminasian tertentu terhadap siapapun, termasuk terhadap perempuan. Yang membedakan antara manusia satu dengan yang lainnya adalah Iman dan Taqwanya. Oleh karenanya, perlu dipertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginterpretasikan ajaran-ajaran Tuhan demi tujuan pengekangan terhadap perempuan.
Ini bukan persoalan kesetaraan gender atau terjebak pada alur pikir modernis dan liberal dimana perempuan harus memiliki dan melakukan segala hal yang juga dimiliki dan dilakukan oleh laki-laki, apa lagi menempatkan posisi perempuan di atas laki-laki. Tapi mari sama-sama berpikir secara logis dan rasional, apa permasalahan utama yang kemudian mengharamkan perempuan berinteraksi dengan ruang publik? Apakah benar bahwa perempuan memang tidak pantas memiliki akses terhadap ruang publik dan apakah memang akan timbul suatu permasalahan dan mudharat yang sangat besar ketika perempuan menginjakkan kakinya ke luar rumah?
Jika kemudian timbul alasan-alasan bahwa ketika perempuan berada di luar rumah, maka akan membawa kemudharatan seperti timbulnya fitnah, zina, dll yang dianggap dapat menjatuhkan kehormatannya, maka mengapa anggapan tersebut harus dialamatkan kepada pihak perempuan semata? Bukankah laki-laki juga dapat melakukan hal yang sama? Apakah semua keburukan dan kemudharatan yang ada di masyarakat hanya semata-mata disebabkan oleh keberadaan perempuan?
Saya rasa pemikiran seperti ini naïf sekali. Mengapa hak perempuan untuk memperoleh akses public di berbagai bidang harus terpasung selama yang dikerjakan adalah hal yang positif dan selama perempuan dapat manjaga diri, kehormatan dan nama baiknya. Mengapa kemudian nilai seorang perempuan lebih ditentukan pada “seberapa baik ia tersimpan di dalam rumah” dibanding dengan kualitas dan kapasitas diri yang ia miliki. Mengapa perempuan-perempuan yang hanya berdiam diri di rumah di dikotomikan sebagai perempuan-perempuan yang suci dan mulia dibandingkan dengan perempuan-perempuan yang cerdas, mampu menyumbangkan pemikiran-pemikiran brilian bagi masyarakat, berpartisipasi secara publik di bidang politik, bekerja dan mandiri secara ekonomi, menduduki jabatan-jabatan strategis hingga mampu menciptakan perubahan-perubahan positif, justru dianggap sebagai perempuan-perempuan pendosa, padahal mereka justru lebih mampu memberikan kontribusi dan manfaat tak terhingga bagi kemaslahatan masyarakat, bahkan negara.
Toh, keinginan perempuan untuk memperoleh akses di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dsb, merupakan bentuk keinginan positif yang ingin berkarya, mandiri, menyalurkan potensi, bakat, pemikiran-pemikiran dan kapasitas yang dimiliki, serta sebagai makhluk yang juga ingin memiliki eksistensi diri, bukan serta merta menjadi wanita liberal tanpa aturan yang akan membawa kerugian pada orang banyak.
Engels berpendapat bahwa, pendiskriminasian perempuan di ranah publik terjadi sejak adanya pembagian tugas setelah manusia mengenal kepemilikan pribadi. Pada awalnya, ketika manusia hidup secara berkelompok dan berpindah-pindah, tidak ada pembagian tugas secara tetap seperti saat ini, baik perempuan dan laki-laki bekerja secara kolektif dalam melakukan produksi dan memenuhi kebutuhan hidup. Namun setelah manusia hidup menetap, mengenal bercocok tanam serta kepemilikan pribadi, maka mulai dikenal lah pembagian tugas dimana laki-laki meng-handle alat-alat produksi sedangkan perempuan mengurusi wilayah domestik. Di sinilah permasalahan timbul. Pada awalnya memang pembagian kerja tersebut bersifat timbal-balik dan saling menguntungkan, namun ternyata ini menjadi titik awal bagi laki-laki untuk memanfaatkan posisi tersebut untuk mendominasi dan kemudian menjadikannya dasar untuk mengembangkan kekuasaannya. Sejak saat itu, wanita mulai menempati fungsinya dalam ranah domestik. Sementara itu laki-laki dengan nyaman menguasai ranah publik. Pada saat ini, wanita mulai mengalami kesulitan untuk mengakses kehidupan bermasyarakat, sehingga memiliki ketergantungan yang begitu besar terhadap laki-laki (Engels 1981: 23).
Justru posisi ketergantungan perempuan yang begitu besar terhadap laki-laki ini membawa dampak yang sangat buruk ketika ketergantungan tersebut disalahgunakan. Pada dasarnya, tidak ada hal yang salah mengenai ketergantungan perempuan terhadap laki-laki, selama hal tersebut tidak membawa dampak adanya strata antara relasi hubungan keduanya. Namun, yang terjadi saat ini adalah bentuk ketergantungan tersebut dijadikan sebagai alat bagi sebagian laki-laki untuk memaksa perempuan patuh tanpa syarat kepada laki-laki. Dan ironisnya, kepatuhan tersebut tidak sedikit yang diartikan sebagai kewajiban penyerahan diri oleh perempuan kepada laki-laki dalam segala hal, termasuk ketika laki-laki melakukan tindakan sewenang-wenang dan kekerasan terhadap perempuan. Kondisi ini membawa Perempuan untuk harus rela dan pasrah dengan tindakan apapun yang dialamatkan kepadanya.
Ketika pemikiran dan pemahaman tentang tidak layaknya perempuan berpartisipasi di ranah publik berkembang menjadi budaya dan nilai-nilai yang diabadikan dari generasi ke generasi, ternyata hal tersebut termanifestasi oleh lembaga utama dalam kehidupan manusia yakni: keluarga. Keluarga seolah menjadi salah satu instrument utama pelaksana dan pengembang pemahaman diskriminatif tersebut. Sedari kecil, perempuan dan laki-laki memperoleh perlakuan yang berbeda terhadap akses-akses di luar rumah. Anak laki-laki boleh melakukan apapun, pergi kemanapun dengan siapapun, namun tidak demikian hal nya dengan perempuan. Hingga pada perlakuan bahwa anak laki-laki boleh memperoleh pendidikan dan pekerjaan setinggi dan sejauh apapun, namun anak perempuan tidak. Anak-anak perempuan sedari awal didoktrin bahwa tempat terbaik bagi mereka adalah di rumah, sedangkan dunia luar adalah tempat yang tak pantas untuk disinggahi.
Hal tersebut tak pelak menjadi dogma yang diwariskan hingga pada anak cucu, bahkan diwariskan para perempuan sendiri. Padahal tak sedikit yang ketika ditanyakan oleh anak perempuan kepada orang tua mereka, mengapa mereka tidak diperbolehkan menjangkau dunia luar selayaknya laki-laki, orang tua juga tidak mampu memberikan jawaban yang logis dan dapat diterima oleh rasio.
Gambaran paling mudah dapat kita amati pada kehidupan masyarakat Aceh sehari-hari, perempuan yang melakukan aktivitas-aktivitas di luar rumah dicibir sebagai perempuan yang “hana meuhoe jak”. Mereka dianggap sebagai perempuan-perempuan yang menyalahi kodrat. Berbagai alasan dijadikan sebagai pembenaran, seperti agama tidak menganjurkan perempuan untuk banyak beraktivitas di luar rumah, bahwa mencari nafkah merupakan kewajiban suami, sedangkan perempuan tugasnya hanyalah mengurus rumah tangga dan anak dengan baik, jika perempuan ke luar rumah, maka akan membawa kemudharatan dan merusak kehormatannya, dsb. Benarkah demikian?
Padahal saya yakin, Tuhan memberikan berbagai potensi kepada manusia, tidak terkecuali perempuan, dengan tujuan agar potensi-potensi tersebut dapat diberdayakan seoptimal mungkin sehingga dapat bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama dan negara. Dan saya juga yakin, Tuhan menitipkan segenap pemikiran-pemikiran brilian, segenap tenaga dan kekuatan bagi perempuan, bukan untuk dikekang dan dipasung. Karena sesungguhnya, perjuangan dan perubahan fundamental yang telah terjadi di dunia ini takkan pernah berhasil tanpa adanya kontribusi dari kaum perempuan, diakui ataupun tidak. Dengan memotong akses perempuan terhadap ranah public, sesungguhnya sama saja dengan telah melakukan pembodohan terhadap sejarah, bahkan termasuk sejarah Islam dan Aceh sendiri, karena dunia sudah sangat banyak mencatat nama tokoh-tokoh perempuan dengan tinta emas atas jasa-jasa yang telah mereka lakukan di ranah public bagi kemaslahatan umat manusia. Dan dunia saat ini pasti akan berkembang jauh lebih pesat ketika semua perempuan di dunia ini menyadari betapa besar potensi yang ia miliki lalu memberdayakannya dengan terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri dan mengaplikasikannya dengan berpartisipasi ke ruang-ruang publik lalu menciptakan perubahan-perubahan besar. Sudah saatnya perempuan go public!!!
Link Online Serambi Indonesia - Perempuan ‘Go Public’



Komentar
Posting Komentar